Di-ghosting Pasangan, Bolehkah Saya Nikah Lagi?

20DETIK

   |   
17,273 Views | Minggu, 13 Jun 2021 14:18 WIB

Setelah menikah, bahtera rumah tangga bukan berarti tidak ada pertengkaran layaknya sedang pacaran. Bahkan ada beberapa konflik pasangan malah berujung pengadilan.

Seperti kasus ada yang di-ghosting cukup lama oleh pasangannya. Sehingga dianggap telah tidak ada, namun saat akan memulai hidup baru bimbang karena ia belum memegang Akta Cerai.

20Detik - 20DETIK