Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (14/6). Satu tersangka baru tersebut berinisial RHI, seorang direktur perusahaan swasta.