Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan progres terkini kasus BPJS Ketenagakerjaan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono, menyebut sampai saat ini belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut yang timbul akibat kerugian negara.