Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah. Pihaknya meminta lembaga keuangan tidak memfasilitasi kripto sebagai alat servis jasa keuangan.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah. Pihaknya meminta lembaga keuangan tidak memfasilitasi kripto sebagai alat servis jasa keuangan.