BI: Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah, Lembaga Keuangan Dilarang Pakai!

20DETIK

   |   
14,599 Views | Rabu, 16 Jun 2021 03:19 WIB

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah. Pihaknya meminta lembaga keuangan tidak memfasilitasi kripto sebagai alat servis jasa keuangan.

Rahmatia Miralena - 20DETIK