Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini menggelar sidang lanjutan perkara tes swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, dan Andi Tatat. Pada sidang kali ini diagendakan pembacaan duplik dari pihak terdakwa atas replik jaksa penuntut umum.