Pemerintah Singapura menangkap Adelin Lis, buronan Kejaksaan Agung yang kabur selama 10 tahun. Adelin adalah buronan kasus pembalakan liar yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung.
Pemerintah Singapura menangkap Adelin Lis, buronan Kejaksaan Agung yang kabur selama 10 tahun. Adelin adalah buronan kasus pembalakan liar yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung.