Setelah buron selama 10 tahun, terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis akhirnya ditangkap dan akan dipulangkan ke Indonesia. Selama buron, Adelin pernah ditangkap di China, tetapi kabur meski akhirnya tertangkap. Dalam kasus ini, Adelin telah didakwa 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.