Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) alias PNS mengambil cuti di hari kejepit. Kebijakan ini diambil agar semua dapat berkonsentrasi menghadapi pandemi Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) alias PNS mengambil cuti di hari kejepit. Kebijakan ini diambil agar semua dapat berkonsentrasi menghadapi pandemi Covid-19.