Jajaran Polres Baruga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR (22), warga Desa Amasara, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. MR diamankan karena telah melakukan pencabulan terhadap mantan pacarnya, seorang mahasiswi kesehatan di salah satu kampus swasta di Kota Kendari.