Praperadilan Eks Bupati Talaud Ditolak!

20DETIK

   |   
4,083 Views | Selasa, 22 Jun 2021 16:53 WIB

Hakim Tunggal Hariyadi menolak gugatan praperadilan eks Bupati Talaud soal kasus dugaan gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek infrastruktur di Kab Talaud. Hakim menilai dua alat bukti permulaan yang dimiliki KPK dalam penangkapan Sri Wahyumi dinilai sah.

Aulia Risyda Fauzi - 20DETIK