Hakim Tunggal Hariyadi menolak gugatan praperadilan eks Bupati Talaud soal kasus dugaan gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek infrastruktur di Kab Talaud. Hakim menilai dua alat bukti permulaan yang dimiliki KPK dalam penangkapan Sri Wahyumi dinilai sah.
Hakim Tunggal Hariyadi menolak gugatan praperadilan eks Bupati Talaud soal kasus dugaan gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek infrastruktur di Kab Talaud. Hakim menilai dua alat bukti permulaan yang dimiliki KPK dalam penangkapan Sri Wahyumi dinilai sah.