Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 796 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Salah satu isi kepgub itu adalah peribadatan di DKI dilakukan di rumah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 796 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Salah satu isi kepgub itu adalah peribadatan di DKI dilakukan di rumah.