Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan menjelaskan bahwa ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) diperbolehkan mengangkut penumpang selama penerapan PPKM Mikro. Namun protokol kesehatan (prokes) yang ketat harus diterapkan.
Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan menjelaskan bahwa ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) diperbolehkan mengangkut penumpang selama penerapan PPKM Mikro. Namun protokol kesehatan (prokes) yang ketat harus diterapkan.