Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Syihab karena terbukti menyebarkan berita bohong atas kasus tes swab RS UMMI Bogor. Tidak menerima putusan hakim, Rizieq dan kuasa hukum mengajukan banding.
Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Syihab karena terbukti menyebarkan berita bohong atas kasus tes swab RS UMMI Bogor. Tidak menerima putusan hakim, Rizieq dan kuasa hukum mengajukan banding.