Menantu Habib Rizieq Divonis Satu Tahun Bui dalam Kasus RS UMMI

20DETIK

   |   
12,200 Views | Kamis, 24 Jun 2021 13:21 WIB

Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, divonis 1 tahun penjara karena bersalah menyebarkan berita bohong dalam perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor. Sebelumnya Habib Rizieq juga telah divonis 4 tahun penjara atas kasus yang sama.

Ashri Fathan - 20DETIK