Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, divonis 1 tahun penjara karena bersalah menyebarkan berita bohong dalam perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor. Sebelumnya Habib Rizieq juga telah divonis 4 tahun penjara atas kasus yang sama.
Menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas, divonis 1 tahun penjara karena bersalah menyebarkan berita bohong dalam perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor. Sebelumnya Habib Rizieq juga telah divonis 4 tahun penjara atas kasus yang sama.