Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat, divonis 1 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq Syihab. Perbuatan Andi dinilai menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas.
Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat, divonis 1 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq Syihab. Perbuatan Andi dinilai menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas.