M Ramdhan diciduk polisi terkait pemukulan terhadap perawat di Puskesmas Pameungpeuk, Garut. Dia meminta maaf ke korban, tapi proses hukum jalan terus. Dia dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 2 tahun.
M Ramdhan diciduk polisi terkait pemukulan terhadap perawat di Puskesmas Pameungpeuk, Garut. Dia meminta maaf ke korban, tapi proses hukum jalan terus. Dia dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 2 tahun.