Buronan Kejaksaan Agung, Hendra Subrata alias Endang Rifai berhasil ditangkap usai yang bersangkutan mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura. Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya dan telah mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.