Mantan ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, menilai kasus Pinangki Sirna Malasari sejak awal sudah salah penanganan dan salah kaprah. Ia berharap Komisi Yudisial mengidentifikasi lebih lanjut terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki, yang menyunat hukumannya dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.