Menkeu: Kebutuhan Pokok, Jasa Pendidikan-Kesehatan dikenai PPN Rendah

20DETIK

   |   
18,349 Views | Senin, 28 Jun 2021 19:43 WIB

Pemerintah tengah mengatur ulang objek yang dikenakan pajak, termasuk PPN namun ada beberapa pengecualian. Salah satu yang akan dikenai PPN adalah kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan PPN yang dikenakan akan lebih rendah.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK