Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK soal SP3 BLBI. Permohonan MAKI dinilai tidak memiliki legal standing.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK soal SP3 BLBI. Permohonan MAKI dinilai tidak memiliki legal standing.