Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Dia diyakini bersalah dalam kasus tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Dia diyakini bersalah dalam kasus tersebut.