Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menganggap tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur terhadap dirinya terlalu dipaksakan. Dia merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menganggap tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur terhadap dirinya terlalu dipaksakan. Dia merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.