Jaksa penuntut umum (JPU) meminta uang bank garansi yang telah disetorkan oleh perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur dikembalikan ke negara. Totalnya yakni sebesar Rp 51,7 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta uang bank garansi yang telah disetorkan oleh perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur dikembalikan ke negara. Totalnya yakni sebesar Rp 51,7 miliar.