Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat khusus untuk Jawa dan Bali. PPKM Darurat berlaku mulai 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat khusus untuk Jawa dan Bali. PPKM Darurat berlaku mulai 3 sampai dengan 20 Juli 2021.