Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan PPKM darurat yang akan berlaku pada 3-20 Juli 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun siap menjalankan kebijakan tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan PPKM darurat yang akan berlaku pada 3-20 Juli 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun siap menjalankan kebijakan tersebut.