Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Aturan pun dikeluarkan untuk membatasi operasional sejumlah sektor.
Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Aturan pun dikeluarkan untuk membatasi operasional sejumlah sektor.