Kepala Daerah yang Langgar PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara

20DETIK

   |   
18,455 Views | Kamis, 01 Jul 2021 15:59 WIB

PPKM darurat akan mulai berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM darurat bakal dikenai sanksi.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK