Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Selama PPKM darurat, produsen oksigen diminta mengalokasikan sebagian besar hasil produksinya untuk kebutuhan medis.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Selama PPKM darurat, produsen oksigen diminta mengalokasikan sebagian besar hasil produksinya untuk kebutuhan medis.