Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegitan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Dalam masa PPKM darurat itu, pusat perbelanjaan akan ditutup. Restoran atau tempat hanya boleh melayani take away. Berikut penjelasan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Panjaitan.