Pemerintah akan memberlakukan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Mendagri Tito Karnavian menyebut kebijakan tersebut harus dilakukan.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Mendagri Tito Karnavian menyebut kebijakan tersebut harus dilakukan.