Ketua Satgas Penanganan Covis-19, Letjen TNI Ganip Warsito, melalui surat edaran Nomor 14 Tahun 2021 mengatur ketentuan perjalanan dalam negeri selama PPKM darurat. Dalam surat tersebut ada larangan bagi pelaku perjalanan kurang dari 2 jam untuk makan, minum, dan berbivara satu sama lain.