Jumlah kapasitas penumpang selama PPKM Darurat semakin dibatasi. Kendaraan bermotor umum dan pribadi, hanya boleh mengangkut 50% penumpang dari kapasitas biasanya.
Jumlah kapasitas penumpang selama PPKM Darurat semakin dibatasi. Kendaraan bermotor umum dan pribadi, hanya boleh mengangkut 50% penumpang dari kapasitas biasanya.