Catat! Kendaraan Pribadi Motor-Mobil, Kapasitasnya Dibatasi 50%

20DETIK

   |   
32,420 Views | Sabtu, 03 Jul 2021 16:33 WIB

Jumlah kapasitas penumpang selama PPKM Darurat semakin dibatasi. Kendaraan bermotor umum dan pribadi, hanya boleh mengangkut 50% penumpang dari kapasitas biasanya.

Aulia Risyda - 20DETIK