Dear Ojol, Selama PPKM Darurat Masih Bisa Beroperasi, Tapi...

20DETIK

   |   
6,083 Views | Sabtu, 03 Jul 2021 18:15 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menyampaikan aturan perjalanan menggunakan ojek online. Ia membolehkan perjalanan dengan ojek asalkan dengan pemasangan sekat antara pengemudi dengan penumpang

Aulia Risyda - 20DETIK