Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mensosialisasikan aturan melampirkan sertifikat vaksin dalam persyaratan perjalanan transportasi darat yang akan berlaku mulai 5 Juli 2021. Setidaknya ada 6 kelompok yang diatur untuk wajib melampirkan surat vaksin atau tidak.