Warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) akan diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari. Indonesia akan memperketat perbatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) akan diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari. Indonesia akan memperketat perbatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19.