Pemprov DKI Jakarta bikin kebijakan baru selama pemberlakuan PPKM Darurat. Mulai besok, warga yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Berikut cara mendapatkan STRP tersebut.