Tiga hari pemberlakukan PPKM Darurat, Polda Metro Jaya menindak 5 tempat usaha yang melanggar aturan. Tempat usaha itu ditemukan di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang.
Tiga hari pemberlakukan PPKM Darurat, Polda Metro Jaya menindak 5 tempat usaha yang melanggar aturan. Tempat usaha itu ditemukan di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang.