Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pekerja di sektor non esensial dan kritikal yang masih dipaksa bekerja di kantor khususnya DKI Jakarta untuk melapor ke pemerintah. Perusahaan akan dikenakan sanksi jika didapati melanggar aturan tersebut selama PPKM Darurat.