Dua perusahaan di Kabupaten Cianjur terancam disanksi tindak pidana ringan. Pasalnya, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Sukaluyu tersebut mengabaikan protokol kesehatan dan aturan PPKM darurat.
Dua perusahaan di Kabupaten Cianjur terancam disanksi tindak pidana ringan. Pasalnya, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Sukaluyu tersebut mengabaikan protokol kesehatan dan aturan PPKM darurat.