Polisi Tindak 103 Perusahaan non-Esensial Pelanggar PPKM Darurat

20DETIK

   |   
27,765 Views | Rabu, 07 Jul 2021 15:09 WIB

Polisi menindak 103 perusahaan non-esensial yang masih nekat masuk kantor selama PPKM Darurat. Sebanyak 3 pimpinan dari 2 perusahaan ditetapkan tersangka dan dijerat 1 tahun penjara.

Aulia Risyda Fauzi - 20DETIK