Polisi menindak 103 perusahaan non-esensial yang masih nekat masuk kantor selama PPKM Darurat. Sebanyak 3 pimpinan dari 2 perusahaan ditetapkan tersangka dan dijerat 1 tahun penjara.
Polisi menindak 103 perusahaan non-esensial yang masih nekat masuk kantor selama PPKM Darurat. Sebanyak 3 pimpinan dari 2 perusahaan ditetapkan tersangka dan dijerat 1 tahun penjara.