Pemerintah melarang adanya kegiatan masyarakat saat malam hari di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Aturan ini diharapkan bisa menurunkan mobilitas masyarakat sehingga bisa menekan penyebaran virus Corona.
Pemerintah melarang adanya kegiatan masyarakat saat malam hari di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Aturan ini diharapkan bisa menurunkan mobilitas masyarakat sehingga bisa menekan penyebaran virus Corona.