Sejumlah kendaraan mengantre di perbatasan Jakarta-Bekasi, tepatnya di daerah Kalimalang, saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat memasuki hari keenam. Hanya pengendara yang memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang bisa melintas.