21 Kantor non-Esensial Pelanggar PPKM Darurat Naik Penyidikan

20DETIK

   |   
11,579 Views | Kamis, 08 Jul 2021 11:17 WIB

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menindak perusahaan non-esensial yang melanggar aturan PPKM Darurat. Sebanyak 103 perusahaan diamankan, 21 di antaranya naik ke tahap penyidikan.

Aulia Risyda - 20DETIK