Perhatikan! Ini Aturan Terbaru Perjalanan di Kawasan Aglomerasi

20DETIK

   |   
4,718 Views | Jumat, 09 Jul 2021 12:26 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi dua surat edaran perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Dalam edaran tersebut, diatur mengenai perjalanan di kawasan aglomerasi.

Bagus Putra Laksana - 20DETIK