Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi dua surat edaran perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Dalam edaran tersebut, diatur mengenai perjalanan di kawasan aglomerasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi dua surat edaran perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Dalam edaran tersebut, diatur mengenai perjalanan di kawasan aglomerasi.