Pemerintah memutuskan 15 daerah di luar Jawa dan Bali untuk menerapkan PPKM Darurat mulai Senin (12/7). Karena berstatus level empat dengan kenaikan kasus yang signifikan serta tingkat keterisian rumah sakit yang mencapai di atas 65 persen.
Pemerintah memutuskan 15 daerah di luar Jawa dan Bali untuk menerapkan PPKM Darurat mulai Senin (12/7). Karena berstatus level empat dengan kenaikan kasus yang signifikan serta tingkat keterisian rumah sakit yang mencapai di atas 65 persen.