Kementerian Perhubungan menerbitkan perubahan pengetatan transportasi umum dan pribadi selama PPKM Darurat. Ada dua poin yang diubah, berikut uraiannya.
Kementerian Perhubungan menerbitkan perubahan pengetatan transportasi umum dan pribadi selama PPKM Darurat. Ada dua poin yang diubah, berikut uraiannya.