Kementerian Perhubungan menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat. Tujuannya untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi. Mulai Senin (12/7), masyarakat wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat resmi lainnya saat melakukan perjalanan.