Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka kasus dugaan hoax terkait Corona. Lois dijerat pasal berlapis, ancamannya maksimal 10 tahun penjara.
Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka kasus dugaan hoax terkait Corona. Lois dijerat pasal berlapis, ancamannya maksimal 10 tahun penjara.