Pemerintah Tegaskan Berjamaah di Tempat Ibadah-Resepsi Ditiadakan

20DETIK

   |   
3,730 Views | Selasa, 13 Jul 2021 18:22 WIB

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi Kemendagri yang menegaskan bahwa tempat ibadah tidak melakukan ibadah secara berjamaah. Melalui aturan Kemendagri No 19 & 20 Tahun 2021 ini juga meniadakan resepsi pernikahan.

Tri Aljumanto - 20DETIK