Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi Kemendagri yang menegaskan bahwa tempat ibadah tidak melakukan ibadah secara berjamaah. Melalui aturan Kemendagri No 19 & 20 Tahun 2021 ini juga meniadakan resepsi pernikahan.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi Kemendagri yang menegaskan bahwa tempat ibadah tidak melakukan ibadah secara berjamaah. Melalui aturan Kemendagri No 19 & 20 Tahun 2021 ini juga meniadakan resepsi pernikahan.