Mulai hari Senin, 12 Juli 2021 Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai diberlakukan. Surat ini diperuntukkan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal di kawasan aglomerasi seperti di Jabodetabek. Penyampaian informasi dan sosialiasasi pun sudah dilakukan sejak sepekan yang lalu. Sehingga para pekerja yang menggunakan transportasi umum sudah terlihat membawa STRP tersebut di hari pertama pemberlakuannya.